Yang Diperbolekan Tidak Puasa
Orang sakit
yang sudah tidak dapat diharapkan kesembuhannya, atau orang sakit yang
bila puasa semakin menambah parah sakitnya. Orang yang tua/lemah
(termasuk wanita hamil dan sedang menyusuhi). Akan tetapi wajib baginya
membayar fidyah (yaitu bahan makanan yang mengenyangkan seseorang dalam
sehari, seperti ketika ia sendiri sedang makan) sebanyak hari puasa yang
ditinggalkannya. Juga orang yang sakit tetapi bisa diharapkan
kesembuhannya, orang yang sedang bepergian jauh. Bagi mereka wajib
mengganti puasa sebanyak puasa yang ia tingalkan.
فَمَنْ
كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ
أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ
تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ
كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ [البقرة/184]
Maka
barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang
ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang
yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah,
(yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan
hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan
berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui