Yang Diperbolekan Tidak Puasa

Orang sakit yang sudah tidak dapat diharapkan kesembuhannya, atau orang sakit yang bila puasa semakin menambah parah sakitnya. Orang yang tua/lemah (termasuk wanita hamil dan sedang menyusuhi). Akan tetapi wajib baginya membayar fidyah (yaitu bahan makanan yang mengenyangkan seseorang dalam sehari, seperti ketika ia sendiri sedang makan) sebanyak hari puasa yang ditinggalkannya. Juga orang yang sakit tetapi bisa diharapkan kesembuhannya, orang yang sedang bepergian jauh. Bagi mereka wajib mengganti puasa sebanyak puasa yang ia tingalkan.
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ [البقرة/184]
Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui

This entry was posted on Sabtu, 28 Juli 2012 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response.

Leave a Reply