Puasa Ramadhan

Hal-Hal yang membatalkan Puasa ..

sebagai berikut..:
1. Makan Dan Minum Dengan Sengaja.
Memasukan makanan atau minuman ke dalam mulut biarpun sedikit saat sedang puasa termasuk benda lain seperti pulpen, kerikil yang sengaja di masukan dalam mulut lalu ditelan saat menjalankan puasa bisa membatalkan puasa

2. Bersenggama siang hari.
Melakukan hubungan suami istri saat puasa, mulai dari terbit fajar (setelah sahur) maka bisa membatalkan puasa, kalau Cuma mencium istri tidak menyebabkan puasa batal asal jangan sampa keluar sperma, karena hal itu sama dengan mengeluarkan sperma dengan sengaja.

3. Mengeluarkan sperma dengan sengaja (dikocok).
Mengeluarkan sperma (air mani) dengan sengaja bisa membatalkan puasa seperti (mengocok) lalu keluar sperma atau seperti mencium istri yang bisa menyebabkan keluarnya sperma dan sebagainya.

4. Muntah Disengaja.
Keluar muntah yang disengaja juga bisa merusak puasa seperti mulut dicolok sampai mual lalu muntah, atau sebab lain yang disengaja agar muntah kecuali mabuk perjalanan dan tidak sengaja

5. Haid Dan Nifas.
Keluarnya darah haid bagi wanita termasuk darah nifas (melahirkan) tidak boleh berpuasa karena puasanya tidak sah dengan kondisi seperti itu

6. Merokok.
Merukok juga tidak diperkenankan saat puasa, karena sama dengan memasukan sesuatu dalam mulut bahkan bisa menimbulkan kenikmatan

7. Murtad.
Murtad (orang yang keluar dari islam)

8. Memasukan Suntikan (Berupa Makanan).
Dalam hal ini ada banyak pendapat, meskipun suntikan ini tidak dimasukan melalui mulut namun jika suntikan itu berupa makanan yang tujuannya untuk meberikan makanan yang bersifat menyegarkan dan mengenyangkan bisa merusak puasa.

9. Memasukan Air Drai Dubur (lubang Belakang).
Hal yang masuk kedalam perut baik melalui mulut atau dubur tidak diperbolehkan seperti kentut dalam air dengan sengaja bisa menyebabkan air masuk

Nah itulah bagian dari hal-hal yang bisa membatalkan Puasa Ramadhan,Semoga bermanfaat..

This entry was posted on Sabtu, 28 Juli 2012 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response.

Leave a Reply