Hukum Puasa Ramadhan...
Berdasarkan Surah al-Baqarah (2) ayat 183-185, juga hadist di atas semua umat Islam sepakat bahwa puasa ramadhan adalah salah satu rukun Islam. Barangsiapa yang menginkarinya, ia kafir. Barangsiapa mempercayainya tetapi tidak mengerjakan bukan karena alasan syar’i ia berdosa besar.

This entry was posted on Sabtu, 28 Juli 2012 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response.

Leave a Reply