Archive for Agustus 2012

Hadits Batas Pendek Rambut Wanita

No Comments »

Penanya   :   Noer
Alamat   :   Jakarta
Assalamu'alaikum wr. wb.
Adakah hadits atau hukum mengenai batasan pendek rambut wanita yang diperkenankan oleh Islam? Saya dengar ada hadits mengenai hal tsb, jadi rambut wanita hanya boleh minimal sebatas bahu pendeknya & ngga boleh kurang, apa benar?
wassalam,

Jawaban:
Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
Permasalah boleh tidaknya wanita metong rambutnya, merupakan permasalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Sebahagian menyatakan haram, yang lain menyatkan bahwa tersebut adalah makruh. Yang lainnya lagi menyatakan bahwa hal tersebut adalah diperboleh.
Sedangkan hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW melarang wanita memtong rambutnya, hadis tersebut adalah hadis dhoif. (Dhoif Sunan An-nasa’i karya Al-Bani hal 169)
Diantara ulama yang menyatakan bahwa wanita boleh memotong rambutnya adalah Syeikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin (walaupun beliau menyatakan bahwa ahl tersebut tidak disukainya) dan Abdulloh bin Baz. Syeikh Utsaimin menyatakan bahwa pada asalnya wanita boleh memotong rambutnya. Hanya saja hal tersebut tidak sampai menyerupai potongan rambut laki-laki karena dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda: “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR Tirmidzi, Abu Daud dan Ibnu Majah) jika hal tersebut dilakukan maka hukumnya adalah haram.
Demikian juga, jika tujuan memotong rambut adalah untuk mengikuti mode atau trend orang-orang non muslim, maka hal tersebut juga terlarang untuk dilakukan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW : “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka” (HR Abu Daud) (Majmu’ Fatwa wa rasa’il Ibnu Utsaimin 4/134-135)
Dengan demikian, yang menjadi batasan ketika akan memotong rambut bagi wanita adalah tidak sampai menyerupai potongan rambut laki-laki atau mode rambut wanita-wanita non muslim. Selama hal tersebut tidak dilakukan maka memtong rambut bagi wanita diperbolehkan.
Sedangkan pertanyaan saudara mengenai ada adau tidaknya hadis yang menjelaskan batasan rambut wanita yang boleh dipotong, kami belum mendapatkan dalil berkaitan dengan hal tersebut, kecuali dua hadsi di atas yang bersifat umum. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
 Semoga ilmu yng sedikit ini bisa bermanfaat, amin..

(Sumber :konsultasi Syariah)

Batasan Aurat Wanita

2 Comments »

Batas Aurat wanita (Kewajiban Cadar / Niqah)







Penanya   :   Heru Pri
Alamat   :   Bekasi Utara
Assalamu'alaikum wr. wb
ana mau tanya, dimanakah batas aurat perempuan, karena ada sebagian yang mengatakan bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat, sehingga wajahnya pun wajib ditutup. mohon dijelaskan dengan detil
wass


Jawaban:
Assalamu `alaikum Wr. Wb. Bismillahirrahmanirrahiem. Alhamdulillahi Rabbil `Alamin. Wash-shalatu Was-Salamu `alaa Sayyidil Mursalin. Wa ba`d,
Khilaf dan perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang batasan aurat wanita itu akan selalu ada, selama nash-nash itu sendiri memang mengandung khilaf dan perbedaan penafsiran serta variasi istimbath hukum. Selama masih ada dari umat ini yang berpegang kepada kekerasan gaya Ibnu Umar ra dan keluwesan Ibnu Abbas ra. Dan selama para shahabat ada yang shalat Ashar di jalan dan ada yang shalat Ashar di Bani Quraidhah.
Namun semua itu bukanlah aib dan dosa, melainkan justru rahmat dari Allaw Azza Wa Jalla. Yang pendapatnya salah mendapat uzur dan justru mendapat satu pahala. Bahkan ada yang mengatakan bahwa tidak ada kesalahan dalam ijtihad masalah cabang-cabang (furu`).
Namun di balik khilaf dalam masalah ini, tidak ada salahnya kami kemukakan dalil-dalil dari masing-masing pihak, baik yang mewajibkan niqab (tutup muka) bagi wanita maupun yang tidak mewajibkan.
1. YANG MEWAJIBKAN TUTUP MUKA (NIQAB)
Mereka yang mewajibkan setiap wanita untuk menutup muka (memakai niqab) berangkat dari pendapat bahwa wajah itu bagian dari aurat wanita yang wajib ditutup dan haram dilihat oleh lain jenis non mahram.
Dalil-dalil yang mereka kemukakan antara lain :
a. Ayat Hijab (Surat Al-Ahzab : 59)
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzah : 59)
Ayat ini adalah ayat yang paling utama dan paling sering dikemukakan oleh pendukung wajibnya niqab. Mereka mengutip pendapat para mufassirin terhadap ayat ini bahwa Allah mewajibkan para wanita untuk menjulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka termasuk kepala, muka dan semuanya, kecuali satu mata untuk melihat. Riwayat ini dikutip dari pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas`ud, Ubaidah As-Salmani dan lainnya, meskipun tidak ada kesepakatan diantara mereka tentang makna ‘jilbab’ dan makna ‘menjulurkan’.
Namun bila diteliti lebih jauh, ada ketidak-konsistenan nukilan pendapat dari Ibnu Abbas tentang wajibnya niqab. Karena dalam tafsir di surat An-Nuur yang berbunyi (kecuali yang zahir darinya), Ibnu Abbas justru berpendapat sebaliknya.
Para ulama yang tidak mewajibkan niqab mengatakan bahwa ayat ini sama sekali tidak bicara tentang wajibnya menutup muka bagi wanita, baik secara bahasa maupun secara `urf (kebiasaan). Karena yang diperintahkan jsutru menjulurkan kain ke dadanya, bukan ke mukanya. Dan tidak ditemukan ayat lainnya yang memerintahkan untuk menutup wajah.
b. Surat An-Nuur : 31
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya.” (QS. An-Nur : 31)
Menurut mereka dengan mengutip riwayat pendapat dari Ibnu Mas`ud bahwa yang dimaksud perhiasan yang tidak boleh ditampakkan adalah wajah, karena wajah adalah pusat dari kecantikan. Sedangkan yang dimaksud dengan `yang biasa nampak` bukanlah wajah, melainkan selendang dan baju.
Namun riwayat ini berbeda dengan riwayat yang shahi dari para shahabat termasuk riwayt Ibnu Mas`ud sendiri, Aisyah, Ibnu Umar, Anas dan lainnya dari kalangan tabi`in bahwa yang dimaksud dengan ‘yang biasa nampak darinya’ bukanlah wajah, tetapi al-kuhl (celak mata) dan cincin. Riwayat ini menurut Ibnu Hazm adalah riwayat yang paling shahih.
c. Surat Al-Ahzab : 53
“Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka , maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti Rasulullah dan tidak mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar di sisi Allah.”(QS. Al-Ahzab : 53).
Para pendukung kewajiban niqab juga menggunakan ayat ini untuk menguatkan pendapat bahwa wanita wajib menutup wajah mereka dan bahwa wajah termasuk bagian dari aurat wanita. Mereka mengatakan bahwa meski khitab ayat ini kepada istri Nabi, namun kewajibannya juga terkena kepada semua wanita mukminah, karena para istri Nabi itu adalah teladan dan contoh yang harus diikuti.
Selain itu bahwa mengenakan niqab itu alasannya adalah untuk menjaga kesucian hati, baik bagi laki-laki yang melihat ataupun buat para istri nabi. Sesuai dengan firman Allah dalam ayat ini bahwa cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka (istri nabi).
Namun bila disimak lebih mendalam, ayat ini tidak berbicara masalah kesucian hati yang terkait dengan zina mata antara para shahabat Rasulullah SAW dengan para istri beliau. Kesucian hati ini kaitannya dengan perasaan dan pikiran mereka yang ingin menikahi para istri nabi nanti setelah beliau wafat. Dalam ayat itu sendiri dijelaskan agar mereka jangan menyakiti hati nabi dengan mengawini para janda istri Rasulullah SAW sepeninggalnya. Ini sejalan dengan asbabun nuzul ayat ini yang menceritakan bahwa ada shahabat yang ingin menikahi Aisyah ra bila kelak Nabi wafat. Ini tentu sangat menyakitkan perasaan nabi.
Adapun makna kesucian hati itu bila dikaitkan dengan zina mata antara shahabat nabi dengan istri beliau adalah penafsiran yang terlalu jauh dan tidak sesuai dengan konteks dan kesucian para shahabat nabi yang agung.
Sedangkan perintah untuk meminta dari balik tabir, jelas-jelas merupakan kekhusususan dalam bermuamalah dengan para istri Nabi. Tidak ada kaitannya dengan ‘al-Ibratu bi `umumil lafzi laa bi khushushil ayah’. Karena ayat ini memang khusus membicarakan akhlaq pergaulan dengan istri nabi. Dan mengqiyaskan antara para istri nabi dengan seluruh wanita muslimah adalah qiyas yang tidak tepat, qiyas ma`al fariq. Karena para istri nabi memang memiliki standart akhlaq yang khusus. Ini ditegaskan dalam ayat Al-Quran.
“Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik,” (QS. Al-ahzab : 32)
d. Hadits Larang Berniqab bagi Wanita Muhrim
Para pendukung kewajiban menutup wajah bagi muslimah menggunakan sebuah hadits yang diambil mafhum mukhalafanya, yaitu larangan Rasulullah SAW bagi muslimah untuk menutup wajah ketika ihram.
“Janganlah wanita yang sedang berihram menutup wajahnya (berniqab) dan memakai sarung tangan”.
Dengan adanya larangan ini, menurut mereka lazimnya para wanita itu memakai niqab dan menutup wajahnya, kecuali saat berihram. Sehingga perlu bagi Rasulullah SAW untuk secara khusus melarang mereka. Seandainya setiap harinya mereka tidak memakai niqab, maka tidak mungkin beliau melarangnya saat berihram.
Pendapat ini dijawab oleh mereka yang tidak mewajibkan niqab dengan logika sebaliknya. Yaitu bahwa saat ihram, seseorang memang dilarang untuk melakukan sesautu yang tadinya halal. Seperti memakai pakaian yang berjahit, memakai parfum dan berburu. Lalu saat berihram, semua yang halal tadi menjadi haram. Kalau logika ini diterapkan dalam niqab, seharusnya memakai niqab itu hukumnya hanya sampai boleh dan bukan wajib. Karena semua larangan dalam ihram itu hukum asalnya pun boleh dan bukan wajib. Bagaimana bisa sampai pada kesimpulan bahwa sebelumnya hukumnya wajib ?
Bahwa ada sebagian wanita yang di masa itu menggunakan penutup wajah, memang diakui. Tapi masalahnya menutup wajah itu bukanlah kewajiban. Dan ini adalah logika yang lebih tepat.
e. Hadits bahwa Wanita itu Aurat
Diriwayatkan oleh At-Tirmizy marfu`an bahwa,”Wanita itu adalah aurat, bila dia keluar rumah, maka syetan menaikinya”. Menurut At-turmuzi hadis ini kedudukannya hasan shahih.
Oleh para pendukung pendapat ini maka seluruh tubuh wanita itu adalah aurat, termasuk wajah, tangan, kaki dan semua bagian tubuhnya. Pendapat ini juga dikemukakan oleh sebagian pengikut Asy-Syafi`iyyah dan Al-Hanabilah.
f. Mendhaifkan Hadits Asma`
Mereka juga mengkritik hadits Asma` binti Abu Bakar yang berisi bahwa, “Seorang wanita yang sudah hadih itu tidak boleh nampak bagian tubuhnya kecuali ini dan ini” Sambil beliau memegang wajar dan tapak tangannya.
2. PENDAPAT BAHWA WAJAH WANITA BUKAN AURAT
Sedangkan mereka yang mendukung pendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat wanita menggunakan banyak dalil serta mengutip pendapat dari para imam mazhab yang empat dan juga pendapat salaf dari para shahabat Rasulullah SAW.
a. Para shahabat Rasulullah SAW sepakat mengatakan bahwa wajah dan tapak tangan wanita bukan termasuk aurat. Ini adalah riwayat yang paling kuat tentang masalah batas aurat wanita.
b. Para Fuqoha sepakat bahwa wajah bukan aurat bagi wanita.
Al-Hanafiyah mengatakan tidak dibenarkan melihat wanita ajnabi yang merdeka kecuali wajah dan tapak tangan. (lihat Kitab Al-Ikhtiyar). Bahkan Imam Abu Hanifah ra. sendiri mengatakan yang termasuk bukan aurat adalah wajah, tapak tangan dan kaki, karena kami adalah sebuah kedaruratan yang tidak bisa dihindarkan.
Al-Malikiyah dalam kitab ‘Asy-Syarhu As-Shaghir’ atau sering disebut kitab Aqrabul Masalik ilaa Mazhabi Maalik, susunan Ad-Dardiri dituliskan bahwa batas aurat waita merdeka dengan laki-laki ajnabi (yang bukan mahram) adalah seluruh badan kecuali muka dan tapak tangan. Keduanya itu bukan termasuk aurat.
Asy-Syafi`iyyah dalam pendapat As-Syairazi dalam kitabnya ‘al-Muhazzab’, kitab di kalangan mazhab ini mengatakan bahwa wanita merdeka itu seluruh badannya adalah aurat kecuali wajah dan tapak tangan.
Dalam mazhab Al-Hanabilah kita dapati Ibnu Qudamah berkata kitab Al-Mughni 1 : 1-6,”Mazhab tidak berbeda pendapat bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan tapak tangannya di dalam shalat
Daud yang mewakili kalangan zahiri pun sepakat bahwa batas aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuai muka dan tapak tangan. Sebagaimana yang disebutkan dalam Nailur Authar. Begitu juga dengan Ibnu Hazm mengecualikan wajah dan tapak tangan sebagaiman tertulis dalam kitab Al-Muhalla.
c. Pendapat para mufassirin
Para mufassirin yang terkenal pun banyak yang mengatakan bahwa batas aurat wanita itu adalah seluruh tubuh kecuali muka dan tapak tangan. Mereka antara lain At-Thabari, Al-Qurthubi, Ar-Razy, Al-Baidhawi dan lainnya. Pendapat ini sekaligus juga mewakili pendapat jumhur ulama.
d. Adapun hadits Asma` binti Abu Bakar yang dianggap dhaif, ternyata tidak berdiri sendiri, karena ada qarinah yang menguatkan melalui riwayat Asma` binti Umais yang menguatkan hadits tersebut. Sehingga ulama modern sekelas Nasiruddin Al-Bani sekalipun meng-hasankan hadits tersebut sebagaimana tulisan beliau ‘hijab wanita muslimah’, ‘Al-Irwa`, shahih Jamius Shaghir dan `Takhrij Halal dan Haram`.
e. Perintah kepada laki-laki untuk menundukkan pandanga.
Allah SWt telah memerintahkan kepada laki-laki untuk menundukkan pandangan (ghadhdhul bashar). Hal itu karena para wanita muslimah memang tidak diwajibkan untuk menutup wajah mereka.
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".(QS. An-Nuur : 30).
Dalam hadits Rasulullah SAW kepada Ali ra. disebutkan bahwa,’Jangan lah kamu mengikuti pandangan pertama (kepada wanita) dengan pandangan berikutnya. Karena yang pertama itu untukmu dan yang kedua adalah ancaman / dosa”. (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmizy dan Hakim).
Bila para wanita sudah menutup wajah, buat apalagi perintah menundukkan pandangan kepada laki-laki. Perintah itu menjadi tidak relevan lagi.
Wallahu A`lam Bish-Showab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Apakah Wanita Harus Menunggu Selesai Sholat Jum'at

No Comments »

Penanya   :   Fitri
Alamat   :   Surabaya
Assalamu'alaikum wr.wb
Ustadz saya mau menanyakan apakah wanita harus menunggu selesainya sholat Jum'at, baru bisa sholat dhuhur atau tidak perlu menunggu selesainya sholat Jum'at... Mohon disertai dalilnya ustadz....
Jazakillah khoiron katsiro Wassalamu'alaikum

Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,
Bagi wanita yang bermaksud melaksanakan sholat Dzuhur pada hari Jum’at tidak diharuskan untuk menunggu terlebih dahulu sampai sholat Jum’at berakhir. Karena sejauh ini kami belum mendapatkan dalil yang mengharuskan demikian. Dengan demikian, ia boleh melaksanakan sholat Dzuhur langsung manakala telah berkumandang adzan yang menjadi pertanda telah masuknya waktu sholat Dzuhur.
Dan disunahkan baginya untuk mendengarkan adzan dan menjawabnya serta bersalawat setelahnya sebagimana diperintahkan oleh Rasulullah SAW dalam hadis di bawah ini:
Dari ‘Amr bin Al-Ash Ra ia mendengar Nabi SAW bersabda: “Jika kalian mendengar muadzin maka ucapkanlah sebagaimana ucapannya, kemudian bersalawtlah kepadaku, karena barangsiapa yang bersalawat kepadaku satu kali maka Allah akan membalasnya dengan sepuluh kali lipat, kemudian mohonkalah untukku al-wasilah karena ia merupakan sutau mazilah di surga yang tidak layak kecuali bagi seorang hamba diantara hamba-hamba Allah dan aku mengarapkan akulah hamba tersebut. Maka barangsiapa yang memohonkan untukku al-wasilah maka ia berhak mendaptkan syafaat dariku” (HR. Muslim No. 384)
Wallahu a`lam bishshowab. Wassalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.



Semoga bermanfaat..
(Sumber :konsultasi Syariah)

 

Tentang Buka Jilbab

2 Comments »

Buka Jilbab kepada orang" tertentu,gimana hukumnya..?



Penanya   :   Audie
Alamat   :   Jakarta

Assalamu'alaikum wr. wb.
maaf masih tentang buka jilbab, kalau di depan sepupu (anak dari paman atau uwak) bolehkah buka jilbab? jadi yang masuk muhrim itu garis lurus saudara dari ayah / ibu? apakah ada batas sampai keturunan garis lurus keberapa? kalau saudara dari nenek/kakek apakah muhrim juga (keturunan dari kakak/adik dari nenek/kakek). Dan kalau suami dari sepupu ataupun suami dari bibi apakah muhrim juga?
Maaf saya masih bingung menentukan mana yang muhrim atau bukan...agak sulit memahami apa yang terdapat dalam surat An-Nisa tentang muhrim. Ada teman saya akhirnya yang mikir daripada pusing, akhirnya siapapun saudara yang datang ke rumah dianggap muhrim & bisa buka jilbab. Benarkah hal itu?
wass. wr. wb.

 

 

Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb.

Bismillahirrahmanirrahiem. Alhamdulillahi Rabbil `Alamin. Wash-shalatu Was-Salamu `alaa Sayyidil Mursalin. Wa ba`d,

Mahram berasal dari makna haram, yaitu wanita yang haram dinikahi. Sebenarnya antara keharaman menikahi seorang wanita dengan kaitannya bolehnya terlihat sebagian aurat ada hubungan langsung dan tidak langsung.

Hubungan langsung adalah bila hubungannya seperti akibat hubungan faktor famili atau keluarga. Hubungan tidak langsung adalah karena faktor diri wanita tersebut. Misalnya, seorang wanita yang sedang punya suami, hukumnya haram dinikahi orang lain. Juga seorang wanita yang masih dalam masa iddah talak dari suaminya. Atau wanita kafir non kitabiyah, yaitu wanita yang agamanya adalah agama penyembah berhala seperi majusi, Hindu, Buhda,

Diharamkan atas kamu ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan ; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu ; anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu , maka tidak berdosa kamu mengawininya; isteri-isteri anak kandungmu ; dan menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. An-Nisa : 23)

Dari ayat ini dapat kita rinci ada beberapa kriteria orang yang haram dinikahi. Dan sekaligus juga menjadi orang yang boleh melihat bagian aurat tertentu dari wanita.

Mereka adalah :

1. Ibu kandung

Jadi seorang wanita boleh kelihatan sebagian tertentu dari auratnya di hadapan anak-anak kandungnya.

2. Anak-anakmu yang perempuan

Jadi wanita boleh kelihatan sebagian dari auratnya di hadapan ayah kandungnya.

3. Saudara-saudaramu yang perempuan,

Jadi seorang wanita boleh kelihatan sebagian dari auratnya di hadapan saudara laki-lakinya.

4. Saudara-saudara bapakmu yang perempuan

Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan anak saudara laki-lakinya. Dalam bahasa kita berarti keponakan.

5. Saudara-saudara ibumu yang perempuan

Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan anak saudara wanitanya. Dalam bahasa kita juga berarti keponakan.

6. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki

Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan paman, dalam hal ini adalah saudara laki-laki ayah.

7. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan

Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan paman, dalam hal ini adalah saudara laki-laki ibu.

8. Ibu-ibumu yang menyusui kamu

Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan seorang laki-laki yang dahulu pernah disusuinya, dalam hal ini disebut anak susuan.

9. Saudara perempuan sepersusuan

Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang dahulu pernah pernah menyusu pada wanita yang sama, meski wanita itu bukan ibu kandung masing-masing. Dalam hal ini disebut saudara sesusuan.

10. Ibu-ibu isterimu

Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang menjadi suami dari anak wanitanya. Dalam bahasa kita, dia adalah menantu laki-laki.

11. Anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri,

Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang menjadi suami ibunya (ayah tiri) tetapi dengan syarat bahwa laki-laki itu sudah bercampur dengan ibunya.

12. Isteri-isteri anak kandungmu

Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang menjadi ayah dari suaminya. Dalam bahasa kita adalah mertua laki-laki.



Semoga bermanfaat..
(Sumber :konsultasi Syariah)

DAJAL..!!

No Comments »

Dajal..!!

Dajjal adalah seorang manusia dari keturunan Yahudi. Dia bukan Jin atau apajua makhluk lain selain ia sebagai manusia yg ditangguhkan ajalnya “Minal Munzharin” seperti halnya Nabi Isa as yg di angkat oleh Allah swt ke atas langit dan ditangguhkan kematiannya sehingga beliau nantinya turun semula ke atas muka bumi ini lalu beliau akan mati dan di kuburkan di Madinah Al Munawwarah. Sama juga halnya dgn Iblis yg di tangguhkan kematiannya sehingga kiamat nanti.


Dajjal; ayahnya seorang yg tinggi dan gemuk. Hidungnya seperti Paruh burung. Sedangkan Ibunya pula seorang perempuan gemuk dan banyak dagingnya. MenurutImam Al Barzanji ada pendapat mengatakan bahawa asal keturunan bapanya ialah seorang Dukun Yahudi yg di kenali dgn “syaqq” manakala ibunya adalah dari bangsa Jin. Ia hidup di zaman Nabi Sulaiman as dan mempunyai hubungan dengan makhluk halus. Lalu oleh Nabi Sulaiman ia akhirnya ditangkap dan dimasukkan ke dalam penjara. Walau bagaimanapun kelahiran dan kehidupan masa keciltidak diketahui dgn jelas.


Sifat Badannya:

Hadis Huzaifah r.a katanya: Rasulullah s.a.w. telah bersabda: Dajjal ialah orang yang buta matanya sebelah kiri, lebat (panjang) rambutnya serta dia mempunyai Syurga dan Neraka. Nerakanya itu merupakan Syurga dan Syurganya pula ialah Neraka (Hadis Sahih Muslim)


Ada beberapa ciri perawakan Dajjal yg disebutkan dalam Hadis Rasulullahsaw, diantaranya:
Seorang yg kelihatannya masih muda; Berbadan Besar dan agak kemerah-merahan; Rambutnya kerinting dan tebal. Kelihatan dari belakang seolah-olah dahan kayu yg rimbun.

Dan tandanya yg paling ketara sekali ada dua:Pertama: Buta mata kirinya dan kelihatan seperti buah kismis yg kecut, manakala mata kanannya tertonjol keluar kehijau-hijauan berkelip-kelip laksana bintang. Jadi kedua-dua matanya adalah cacat.Kedua: Tertulis didahinya tulisan “Kafir (Kaf-Fa-Ra)”. Tulisan ini dapat dibaca oleh setiap org Islam, sama ada ia pandai membaca atau tidak. Mengikut hadis riwayat At-Thabrani, kedua-dua tanda ini menjelma dalam diri Dajjal setelah ia mengaku sebagai Tuhan. Adapun sebelum itu, kedua-dua tandayg terakhir ini belum ada pada dirinya.


Tempat Tinggalnya Sekarang:

Menurut riwayat yg sahih yg disebutkan dlm kitab “Shahih Muslim”, bahawa Dajjal itu sudah wujud sejak beberapa lama. Ia dirantai di sebuah pulau dan ditunggu oleh seekor binatang yg bernama “Al-Jassasah”. Terdapat hadis mengenainya.. (tetapi terlalu panjang utk ditulis.. anda boleh membaca terus dari buku). Daripada Hadis ini jelaslah bagi kita bahawa Dajjal itu telah ada dan ia menunggu masa yg diizinkan oleh Allah swt utk keluar menjelajah permukaan bumi ini dan tempat “transitnya” itu ialah disebelah Timur bukan di Barat.


Berapa lama ia akan hidup setelah kemunculannya:

Dajjal akan hidup setelah ia memulakan cabarannya kepada umat ini, selama empat puluh hari sahaja. Namun begitu, hari pertamanya adalah sama dgn setahun dan hari kedua sama dengan sebulan dan ketiga sama dengan satuminggu dan hari-hari baki lagi sama seperti hari-hari biasa. Jadi keseluruhan masa Dajjal membuat fitnah dan kerosakan itu ialah 14 bulan dan 14 hari. 

Dalam Hadis riwayat Muslim ada disebutkan:

Kami bertanya: “Wahai Rasulullah! Berapa lamakah ia akan tinggal di muka bumi ini? Nabi saw, menjawab: Ia akan tinggal selama empat puluh hari. Hari yg pertama seperti setahun dan hari berikutnya seperti sebulan dan hari ketiga seperti seminggu. Kemudian hari yg masih tinggal lagi (yaitu 37 hari) adalah sama seperti hari kamu yg biasa. Lalu kami bertanya lagi: Wahai Rasulullah saw! Di hari yg panjang seperti setahun itu, apakah cukup bagi kami hanya sembahyang sehari sahaja (iaitu 5 waktu sahaja). Nabi saw menjawab: Tidak cukup. Kamu mesti mengira hari itu dgn menentukan kadar yg bersesuaian bagi setiap sembahyang..”

Maksud Sabdaan Rasulullah saw, ini ialah supaya kita mengira jam yg berlalu pada hari itu. Bukan mengikut perjalanan matahari seperti biasanya kitalakukan. Misalnya sudah berlalu tujuh jam selepas sembahyang Subuh pada hariitu maka masuklah waktu sembahyang Zohor, maka hendaklah kita sembahyangZohor, dan apabila ia telah berlalu selepas sembahyang Zohor itu tiga jam setengah misalnya, maka masuklah waktu Asar, maka wajib kita sembahyang Asar Begitulah seterusnya waktu Sembahyang Maghrib, Isyak dan Subuh seterusnya hingga habis hari yg panjang itu sama panjangnya dgn masa satu tahun dan bilangan sembahyang pun pada sehari itu sebanyak bilangan sembahyang setahun yg kita lakukan. Begitu juga pada hari Kedua dan ketiga.


Fitnah Dajjal:

Dajjal telah diberi peluang oleh Allah swt utk menguji umat ini. Oleh kerana itu, Allah memberikan kepadanya beberapa kemampuan yg luar biasa. Di antara kemampuan Dajjal ialah:

  • Segala kesenangan hidup akan ada bersama dengannya.

Benda-benda beku akan mematuhinya.Sebelum kedatangan Dajjal, dunia Islam akan diuji dahulu oleh Allah dgnkemarau panjang selama 3 tahun berturut-turut. Pada tahun pertama hujan akan kurang sepertiga dari biasa dan pada tahun kedua akan kurang 2/3 dari biasadan tahun ketiga hujan tidak akan turun langsung. Umat akan dilandakebuluran dan kekeringan. Di saat itu Dajjal akan muncul membawa ujian. Maka daerah mana yg percaya Dajjal itu Tuhan, ia akan berkata pada awan: Hujanlah kamu di daerah ini! Lalu hujan pun turunlah dan bumi menjadi subur. Begituj uga ekonomi, perdagangan akan menjadi makmur dan stabil pada org yg bersekutu dgn Dajjal. Manakala penduduk yg tidak mahu bersukutu dgn Dajjal..mereka akan tetap berada dlm kebuluran dan kesusahan.

Dan ada diriwayatkan penyokong Dajjal akan memiliki segunung roti (makanan) sedangkan org yg tidak percaya dengannya berada dalam kelaparan dan kebuluran.
Dalam hal ini, para sahabat Rasullullah s.a.w. bertanya:”Jadi apa yg dimakan oleh org Islam yg beriman pada hari itu wahai Rasulullah?”Nabi menjawab:”Mereka akan merasa kenyang dengan bertahlil, bertakbir, bertasbih dan bertaubat. Jadi zikir-zikir itu yang akan menggantikan makanan.” H.R Ibnu Majah

  • Ada bersamanya seumpamanya Syurga dan Neraka:

Di antara ujian Dajjal ialah kelihatan bersama dengannya seumpama syurga dan neraka dan juga sungai air dan sungai api. Dajjal akan menggunakan kedua-duanya ini untuk menguji iman org Islam kerana hakikat yg benar adalah sebalik dari apa yg kelihatan. Apa yg dikatakan Syurga itu sebenarnya Nerakadan apa yg dikatakannya Neraka itu adalah Syurga.

  • Kepantasan perjalanan dan Negeri-Negeri yang tidak dapat dimasukinya:

Kepantasan yg dimaksudkan ini tidak ada pada kenderaan org dahulu. Kalauhari ini maka bolehlah kita mengatakan kepantasan itu seperti kepantasan jet-jet tempur yg digunakan oleh tentera udara atau lebih pantas lagidaripada kenderaan tersebut sehinggakan beribu-ribu kilometer dapat ditempuhdalam satu jam”… Kami bertanya: Wahai Rasulullah! Bagaimana kepantasan perjalanannya diatas muka bumi ini? Nabi menjawab:”Kepantasan perjalanannya adalah seperti kepantasan “Al Ghaist” (hujan atauawan) yang dipukul oleh angin yang kencang.” H.R Muslim

Namun demikian, Dajjal tetap tidak dapat memasuki dua Bandar suci umat Islam yaitu Makkah Al Mukarramah dan Madinah Al Munawwarah.

  • Bantuan Syaitan-Syaitan untuk memperkukuhkan kedudukannya:

Syaitan juga akan bertungkus-lumus membantu Dajjal. Bagi syaitan, inilah masa yg terbaik utk menyesatkan lebih ramai lagi anak cucu Adam a.s.

Bagaimana Pandangan islam kepada "Pacaran"

No Comments »

Pacaran Dalam Isalam

Kecintaan terhadap lawan jenis merupakan fitrah yang ada pada setiap manusia yang sempurna. Inilah hikmah diciptakannya manusia dengan jenis yang berbeda, berupa laki-laki dan wanita.

Namun kecintaan kepada lawan jenis, harus diletakkan pada tempatnya sesuai aturan syari’at. Jika tidak, maka di sinilah manusia akan hidup seperti binatang, bahkan lebih keji lagi. Cara dan tipsnya yang syar’i, bina dan tumbuhkan cinta ini dalam rumah tangga melalui gerbang nikah, bukan sebelum berumah tangga, karena ini terlarang dalam agama kita.

Kecintaan terhadap lawan jenis inilah yang menjadi alasan dua anak manusia terjerumus dalam perkara haram, hina dan keji dengan menjalin hubungan, memadu kasih, mengukir kisah asmara dan berjanji setia sehidup dan semati, atau lebih akrab disebut dengan istilah “pacaran” !!!

Betapa banyak harta yang terbuang karenanya, betapa banyak manusia menjadi gila karena ulahnya, betapa banyak kemaksiatan yang terjadi karena melakukannya, dan jiwapun melayang disebabkan olehnya. Namun sangat sedikit manusia yang mau mengambil pelajaran.

Dalil Haramnya Pacaran

Allah -Azza wa Jalla- Yang Maha Penyayang kepada hamba-Nya telah menutup segala celah yang bisa membinasakan hamba-Nya, di antaranya adalah zina, dan segala pengantar menuju zina. Allah –Azza wa Jalla- berfirman:

Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk“. (QS. Al-Isra’ : 32)

Allah telah melarang hamba-Nya untuk mendekati perzinaan, karena zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk. Maka segala hal yang bisa mengantarkan kepada bentuk perzinaan telah diharamkan pula oleh Allah. Sedangkanpacaran adalah sebesar-besar perkara yang bisa mengantarkan ke pintu perzinaan !!! Data dan realita telah membuktikan; tak perlu kita sebutkan satu-persatu kisah buruk dan menjijikkan, dua insan yang dimabuk asmara.

Jika Allah dalam ayat ini mengharamkan pengantar menuju zina (diantaranya pacaran), maka tentunya Allah mengharamkannya karena hal itu akan menimbulkan mafsadah (kerusakan) di atas permukaan bumi, seperti kerusakan nasab, harga diri, rumah tangga, dunia, dan akhirat.

semoga bermanfaat...

Sumaiyah radhiyallahu'anhu, Orang Yang Pertama Syahid Dalam Islam

No Comments »


Dalam ketegaran menghadapi siksaan, tampak sekali sikap Sumaiyah binti Khabbat radhiyallahu'anha, ibu Ammar ibn Yasir, sebagai contoh terdepan dan bukti yang sangat tepat dalam hal ini.
Abu Jahal, pangkima kedzaliman memakaikan baju besi pada Sumaiyah, kemudian menjemeurnya di bawah terik panas matahari. Walaupun begitu ia bersabar dan mengaharap pahala, ia tidak berharap sesuatu kecuali kepada Alloh dan Hari Akhir.
Ketika sikapa beliau ini mematahkan kesombongan Abu Jahal, dan mengobarkan kemarahan di hatinya, Abu Jahal melakukan apa yang dilakukan oleh para penguasa dzalim lagi jahat ketika tak mampu berbuat apa-apa. Karena ketegaran Sumaiyah dalam agamanya, Abu Jahal mendekatinya, kemudian menusuknya dengan tombak hingga meninngal dunia. Dalam kitab Usdu al-Ghabah, al-Hafifz Ibnu hajar mengatakan, "Abu Jahal menusuk Sumaiyah dengan tombak yang ada di tangannya pada kemaluannya hingga meninggal dunia. Beliau adalah orang yang mati syahid pertama dalam Ilam, beliau dibunuh sebelum hijrah, dan beliau termasuk diantara orang yang dipelijara keislamannya secara terang-terangan pada awal datangnya Islam." Ini merupakan pelajaran bagi setiap mukminah yang diinginkan oelh orang-orang yang berbuat dosa untuk dicopot dari agamanya, hendaknya ia meneladani ketegaran dan keteguhan SUmaiyah. Semboyannya adalah perkataan Abu Athiyah : " Bersabarlah dalam kebenaran, engkau akan berasakan manisanya. Kesabaran demi kebenaran terkadang harus melewati kepedihan"

[Meneladani Wanita Generasi Sahabat] 
Penerbit: Darul Haq
Dr. Abd. Hamid bin Abd. Rahman as-Suhaibani

Konversi Bilangan Dari Decimal to Octal..

No Comments »

Konversi Bilangan Dari Decimal to Octal..

Cara penulisan dan langkah" sama seperti post sebelumnya..
langsung saja , ke scriptnya...

<!--//Skrip ini berada di atas tag HTML -->
  <?php

        if(isset ($_POST['desimal'])){
            $des = $_POST['desimal'];
            $original =$_POST['desimal'];
            $oct= "  ";
         if(preg_match('/[^0-9]/',$des)){
             die("maaf, inputan yang anda masukan salah!");
        
        }
            else{
            while ($des>0){
                $hasil = $des %8;
                switch ($hasil){
                  case 0: $oct.="0"; break ;
                  case 1: $oct.="1"; break ;
                  case 2: $oct.="2"; break ;
                  case 3: $oct.="3"; break ;
                  case 4: $oct.="4"; break ;
                  case 5: $oct.="5"; break ;
                  case 6: $oct.="6"; break ;
                  case 7: $oct.="7"; break ;
                  case 8: $oct.="10"; break ;
                  case 9: $oct.="11"; break ;
                  case 10: $oct.="12";break ;
                  case 11: $oct.="13";break ;
                  case 12: $oct.="14";break ;
                  case 13: $oct.="15"; break ;
                  case 14: $oct.="16"; break ;
                  case 15: $oct.="17";
                   default:break;
                 
            }  
            if ($des/8==0){//lek sisane 0
                $sisa = ($des%8);
                $des  = $sisa;
               
            }else{
                $sisa = ($des/8);
                $des =$sisa%8;
               
            }}
            $result=  strrev($oct);
            echo " Bilangan $original (desimal) dalam octal adalah $result.
            <a href='Konversi_dec_oct.php'> Back </a> to the script";
               }
               }
          else{
?>
//tambahakan script berikut pada Body
   
        <form action="<?php echo $_SERVER['PHP_SELF'];?>"
        method="post">
           
        <h3>Masukan Bilangan decimal dibawah :
            <h3><input type="text" size="50" name="desimal">
                <input type ="submit" value="Konversikan!">
                </form>
        <?php
                echo $_SERVER['PHP_SELF'];
        ?>
//Dan juga tambahkan skrip berikut di bawah tag </HTML>
<?php
   }
?>

Nha , dari ketiga aplikasi Konvesri bilangan itu sebenarnya memiliki konsep yang sama ,paling yag membedakan hanya penulisan rumus di masing-masing aplikasi...
Sekian sedikit ilmu dari saya semoga ilmu yang sedikit ini bisa bermanfaat kedepanya....


Konversi Bilangan Decimal to Hexa..

No Comments »

Konversi Bilangan Decimal to Hexa..

Asalamualaikum Wr.Wb

Kali ini saya akan berbagi ilmu tentang PHP, yaitu konversi Bilangan dari decimal to Hexa..

  1. Pertama buka Netbeans, atau palikasi lainya seperti N++, macro dll..
  2. copy/ ketik script ini pada aplikasi trsbt..
  3. Run...
 
<?php
        if(isset ($_POST['desimal'])){
            $des = $_POST['desimal'];
            $original =$_POST['desimal'];
            $hex= ' ';
         if(preg_match('/[^0-9]/',$des)){
             die("maaf, inputan yang anda masukan salah!");
        
        }
            else{
            while ($des>0){
                $hasil = $des %16;
                switch ($hasil){
                  case 0: $hex.="0"; break ;
                  case 1: $hex.="1"; break ;
                  case 2: $hex.="2"; break ;
                  case 3: $hex.="3"; break ;
                  case 4: $hex.="4"; break ;
                  case 5: $hex.="5"; break ;
                  case 6: $hex.="6"; break ;
                  case 7: $hex.="7"; break ;
                  case 8: $hex.="8"; break ;
                  case 9: $hex.="9"; break ;
                  case 10: $hex.="A";break ;
                  case 11: $hex.="B";break ;
                  case 12: $hex.="C";break ;
                  case 13: $hex.="D"; break ;
                  case 14: $hex.="E"; break ;
                  case 15: $hex.="F";
                   default:break;
                 
            }  
            if ($des/16==0){//lek sisane 0
                $sisa = ($des%16);
                $des  = $sisa;
               
            }else{
                $sisa = ($des/16);
                $des =$sisa%16;
               
            }}
            $result=  strrev($hex);
            echo " Bilangan $original (desimal) dalam hexa adalah $result.
            <a href='konversi_dec_ke_hexa.php'> Back </a> to the script";
               }
               }
          else{
?>
Tambahkan skrip berikut pada Tag BODY

   
        <form action="<?php echo $_SERVER['PHP_SELF'];?>"
        method="post">
           
        <h3>Masukan Bilangan decimal dibawah :
            <h3><input type="text" size="50" name="desimal">
                <input type ="submit" value="Konversikan!">
                </form>
        <?php
                echo $_SERVER['PHP_SELF'];
        ?>

Dan juga  copy/ ketik script  ini di bawah Tag </HTML>
<?php
   }
?>

Semoga Bermanfaat....

KONVERSI BILANGAN

No Comments »

Konversi bIlangan Dec to Biner

Asalamualaikum Wr.Wb
Disani saya mau membagi apa yang telah saya dapat di sekolah, pada pelajaran php..
Yaitu Konversi bilangan dari Decimal to biner..

  1. Pertama buka Netbeans, atau palikasi lainya seperti N++, macro dll..
  2. copy/ ketik script ini pada aplikasi trsbt..
  3. Run...

<!--//Skrip ini berada di atas tag HTML -->
<?php
    if(isset($_POST['decimal'])) {//apaka data ter-submit?
        $decimal = $_POST['decimal'];
        $original = $_POST['decimal'];
        $binary='';
        if (preg_match('/[^0-9]/',$decimal)){//memastikan inputan adalah angka
        die("maaf...inputan salah");   
        }
 else {
    while ($decimal > 0 ){//looping meutuskan apakah 1 atau 0 yang di tambahkan berdasarkan
        if($decimal%2 == 0){//menambah 0
            $binary .= 0;//binary =0+$binary
            $decimal /= 2;     
       }
       else{//menambah satu
           $binary .=1;//binary = 1+ binary;
           $decimal =($decimal/4) - 0.5;
           //echo "<br>$decimal<br>";
       }
    }

    $result= strrev($binary);//hasil diwalik
    echo "bilangan $original(desimal) dalam biner adlah $result.
    <a href='konversi_Des_to_biner.php'> Back </a> to the script";
 }
    }
    else{      
       

?>

Tambahkan skrip berikut pada Tag BODY

<form action="<?php echo $_SERVER['PHP_SELF'];?>"
              method="POST">
        <h2>masukan bilangan decimal di sini(cepat!!):
            <h3> <input type="text" size="50" name="decimal">
         </h3><input type="submit" value="Konversikan!">  
        </form>
        <?php
            echo $_SERVER['PHP_SELF'];
        ?>
Dan juga script ini di bawah , Tag </HTML>
<?php
}
?>

Run...
Sekian dulu ilmu yang bisa yasa bagi , Semoga bermanfaat...



Baca selengkapnya » | No Comments »

Manusia adalah makhluk MUlia.

Ujung kehidupannya jauh melampaui sekat-sekat dan bats-batas duniawi.
Kebahagiaan terbesar manusia adalah ketikka memperoleh kenikmatan duniawi yang tiada batas...

live is adventure

No Comments »

Kemari, tinggalkan bangku dudukmu,Ayo ikut bermain
bermain di lapangan kehidupan...

Karya Besar, bermula dari Mimpi-Mimpi yang Besar

No Comments »


Masing- masing kita di bumi ini ia mempunyai kemampuan memimpin,
dan memberi inspirasi kepada yang lain.
Kita adakalanya merasa aktivitas kita hanyalah sepele
namun, ingatlah kembai bahwa ombak kecil bisa membesar,
menjadi raksasa serta menjadi kekuatan yang menggulung.
Membentuk arus yang kuat yang tak pernah bisa diterjang dan pantang terkalahkan
"Mulailah dengan selangkah angkah kecil"

No Comments »

Keunggulan ASP.net

* Penyederhanaan. ASP.NET membuat mudah tugas umum seperti pembuatan form, otentikasi client, validasi data, konfigurasi situs, dan deployment.

* Perbaikan Performa. Karene ASP.NET dikompilasi ke CLR sehingga performanya lebih baik dari ASP yang interpreter.

* Form-form Web. Merupakan model pemrograman baru yang menggabungkan aplikasi ASP dengan kemudahan pengembangan dan produktifitas Visual Basic.
* Kode Nonspaghetti. Model pemrograman ASP.NET memisahkan kode dari presentasi sehingga mempermudah membuat konstruksi dan mengelola kode.
* Perbaikan Manajemen Status. ASP.NET menyediakan status aplikasi dan sesi yang mudah digunakan. ASP.NET mengatasi keterbatasan tersebut dengan menyediakan dukungan pendistribusian status sesi dalam server web, menaruh informasi status dalam SQL Server, serta menyediakan pengelolaan status tanpa cookies.
* Pengamanan. ASP.NET menyediakan layanan otorisasi (menentukan apakah pengguna memiliki ijin untuk melakukan tindakan yang diminta) dan otentikasi (menentukan identitas pengguna yang melakukan permintaat) yang telah diperbaiki menggunakan CookieAuthenticationModule dan URLAuthorizationModule.
* Konfigurasi. ASP.NET menggunakan file XML untuk menyimpan pengaturan konfigurasi. Hal ini membuat deployment situs menjadi lebih mudah.
* Layanan Web. ASP.NET dapat digunakan untuk mengekspos fungsi bisnis ke partner melalui protokol Web standar.
* Caching. Disediakan mesin caching untuk meningkatkan kinerja aplikasi dan mengurangi beban pemroses server web dan server database.
* Debugging. ASP.NET memiliki utilitas tracking yang build-in.
* Deployment. Deployment dapat dilakukan dengan cara menyalin file karena semua pengaturan konfigurasi situs terdapat dalam file XML.

No Comments »

Attitude 

Attitude adalah sikap, tingakah laku atau perilaku seseorang dalam berinteraksi atau berkomunikasi dengan sesama manusia.Attitude itu sangan penting  dalam kehidupan sehari-hari.Seseorang yang bersikap sopan santun belum tentu mamiliki attitude yang bangus. Sebaliknya seseorang yang memiliki attitude yang tinggi belum juga memiliki Sikap opan santun. Jadi di perluhkan sikap keseimbangan antara "Attitude" dan "sopan santun" agar kita bisa menjadi orang yang bermoral baik.


Attitude bekerja dengan hati nurani,Apabila Attitude dierapkan pada kehidupan sehari-hari , kita mendapatkan tanggung jawab yang besar akan hasil dan menimbulkan pengaruhnya kepada masyarakat. 

Latihan

1 Comment »

Cara penulisan syntax pada PHP

sedikit informasi:
perbedaan penulisan antara print dan prinf...
   
   
    $nama_saya="irfan Bayem"
    print("nama saya, $nama_saya");
jika
    printf("nama saya: $s", $nama_saya);
   
    silahkan mencoba...

Saya juga memberi contoh tentang Define,langsung praktek aja..

<?php

define("PHI",3.14);
$PHI=1;
$jari2=19;
$jari2=20; // Pendeklarasian akan dikenali yang paling bawah , dan akan langsung di cahsting
$PHI=2;
$keliling= 2 * $PHI* $jari2;
printf("nilai keliling lingkaran =%d", $keliling);

//keunggulan PHP

?>
Sekian, semoga bermanfaat...