Pacaran Dalam Isalam
Kecintaan
terhadap lawan jenis merupakan fitrah yang ada pada setiap manusia yang
sempurna. Inilah hikmah diciptakannya manusia dengan jenis yang
berbeda, berupa laki-laki dan wanita.
Namun
kecintaan kepada lawan jenis, harus diletakkan pada tempatnya sesuai
aturan syari’at. Jika tidak, maka di sinilah manusia akan hidup seperti
binatang, bahkan lebih keji lagi. Cara dan tipsnya yang syar’i, bina dan
tumbuhkan cinta ini dalam rumah tangga melalui gerbang nikah, bukan
sebelum berumah tangga, karena ini terlarang dalam agama kita.
Kecintaan
terhadap lawan jenis inilah yang menjadi alasan dua anak manusia
terjerumus dalam perkara haram, hina dan keji dengan menjalin hubungan,
memadu kasih, mengukir kisah asmara dan berjanji setia sehidup dan
semati, atau lebih akrab disebut dengan istilah “pacaran” !!!
Betapa
banyak harta yang terbuang karenanya, betapa banyak manusia menjadi
gila karena ulahnya, betapa banyak kemaksiatan yang terjadi karena
melakukannya, dan jiwapun melayang disebabkan olehnya. Namun sangat
sedikit manusia yang mau mengambil pelajaran.
Dalil Haramnya Pacaran
Allah
-Azza wa Jalla- Yang Maha Penyayang kepada hamba-Nya telah menutup
segala celah yang bisa membinasakan hamba-Nya, di antaranya adalah zina,
dan segala pengantar menuju zina. Allah –Azza wa Jalla- berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk“. (QS. Al-Isra’ : 32)
Allah
telah melarang hamba-Nya untuk mendekati perzinaan, karena zina itu
adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk. Maka
segala hal yang bisa mengantarkan kepada bentuk perzinaan telah
diharamkan pula oleh Allah. Sedangkanpacaran adalah sebesar-besar
perkara yang bisa mengantarkan ke pintu perzinaan !!! Data dan realita
telah membuktikan; tak perlu kita sebutkan satu-persatu kisah buruk dan
menjijikkan, dua insan yang dimabuk asmara.
Jika
Allah dalam ayat ini mengharamkan pengantar menuju zina (diantaranya
pacaran), maka tentunya Allah mengharamkannya karena hal itu akan
menimbulkan mafsadah (kerusakan) di atas permukaan bumi, seperti
kerusakan nasab, harga diri, rumah tangga, dunia, dan akhirat.
semoga bermanfaat...